Foto/dok: Muhammad Imran Sekdis Kab Sampang |
Sudah tiga bulan berjalan, Laporan ini diajukan langsung oleh suami terlapor, dengan nomor: 400.3.7.1/60/434.201.300.17/2024. AE, yang merasa dirugikan dan menginginkan keadilan melalui jalur institusional.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, pihak Dinas Pendidikan tampak lebih memilih menutupi perkara ini.
sikap ini memicu tanda tanya besar, apakah Dinas Pendidikan benar-benar berkomitmen menjaga integritas lembaga pendidikan, atau justru menutup mata demi melindungi oknum tertentu?.
Sebelumnya, Kabid GTK Yanto justru membuat situasi semakin rumit dengan membenturkan wartawan dengan PJ Bupati Sampang, seolah-olah mencoba mencuci tangan dari tanggung jawabnya. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa Yanto lebih memilih berkelit daripada menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan transparan.
Sekretaris Lasbandra, Rifa’i, turut mengkritik keras. “Kabid GTK seharusnya memberikan teladan dengan tegas memproses laporan ini secara profesional. Bukannya malah terlalu banyak alasan dan sulit dihubungi. Bahkan, pesan WhatsApp saja tidak dibalas. Kalau seperti ini terus, apakah harus Ombudsman yang turun langsung ke Sampang untuk menangani masalah ini?” tegasnya.
Rifa’i menambahkan, sikap Dinas Pendidikan yang tampak melindungi terlapor hanya akan memperburuk citra lembaga dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat. “Kabid GTK perlu dievaluasi agar tidak memperlihatkan kesan mencintai jabatan lebih dari tanggung jawabnya. Jangan sampai institusi ini malah melanggengkan pelanggaran etika, padahal seharusnya mereka menjadi garda terdepan menjaga martabat pendidikan,” pungkasnya.
Di tengah kritik yang kian tajam, respons Kabid GTK Yanto menjadi sorotan utama. Apakah ini hanya masalah prosedural, atau ada permainan di balik layar yang sengaja melindungi MA, fakta-fakta di lapangan seakan mengarah pada dugaan adanya perlindungan istimewa yang menciderai rasa keadilan.
Bahkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Muhammad Imran ketika dimintai keterangannya cenderung menghindar dan menyuruh untuk konfirmasi ke Kabid GTK.
"Masih ada kepentingan mendesak, Langsung Ke Kabid GTK mas," jelas Muhammad Imran. (9/12/2024).
Sementara itu Kabid GTK Rahmat Ariyanto sejak pagi hingga siang hari ketika didatangi ke ruang kerjanya untuk dimintai keterangan tidak ada, bahkan no telpon juga di non aktifkan.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar