Gerald Hariyanto Penjual Narkotika Terancam Hukuman Seumur Hidup

Liputan Indonesia || Surabaya - Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, Penjual Narkotika di Koyote kembali diadili dengan agenda keterangan saksi dari Penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dzulfikli (jaksa penganti) menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Supriyadi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Agus Supriyadi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Surabaya, saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba hanya handphone yang dibuat transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan : 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handphone Iphone 11 warna Hitam, Timbangan elektrik, ATM.

"Barang bukti didapatkan dari Somat (DPO) dengan cara membeli. Untuk pil ekstasi dibelinya seharga Rp 250 ribu per butirnya dan untuk sabunya seharga Rp 750 ribu per gram. " kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/12/2024).

Masih kata Agus Supriyadi bahwa, barang didapatkan dari Somat dengan cara diranjua dan rencananya akan dijual kembali dan sudah ada buktinya dari percakapan di handphone dan keuntungannya untuk sabu per 5 gram sekitar Rp 2 juta rupiah dan untuk Pil ekstasi sekitar Rp 3 juta rupiah.

"Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya." Tambahnya.

Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandy menyebutkan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga per gramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutir nya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu.

Keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa

Atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,777,#MafiaHukum,2,#Mafiakasus,11,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,35,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1471,Berita Utama,4176,Berita-Terkini,3897,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,19,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2367,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2028,Negara,1,Olahraga,127,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2963,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8004,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Gerald Hariyanto Penjual Narkotika Terancam Hukuman Seumur Hidup
Gerald Hariyanto Penjual Narkotika Terancam Hukuman Seumur Hidup
Gerald Hariyanto Penjual Narkotika Terancam Hukuman Seumur Hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIvuRjD1OInyp9HFsqrOSqjO5E6TqW3DwYAWyH0Vo-5aPKXX4u1rVV7SJFFqVOJkGjmz7wsm3chESj4_25pUnPsPE7Cy60qIQcqm4VVuR8xM4818vvCL6UpCQYYMnimCkCWpj0UV3_h9NsgFWnf3QKl8Ey6-5Y2qepGSWzBqZTvDCjCBcmyOIv8dKXf2TL/s16000/IMG-20241205-WA0108.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIvuRjD1OInyp9HFsqrOSqjO5E6TqW3DwYAWyH0Vo-5aPKXX4u1rVV7SJFFqVOJkGjmz7wsm3chESj4_25pUnPsPE7Cy60qIQcqm4VVuR8xM4818vvCL6UpCQYYMnimCkCWpj0UV3_h9NsgFWnf3QKl8Ey6-5Y2qepGSWzBqZTvDCjCBcmyOIv8dKXf2TL/s72-c/IMG-20241205-WA0108.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/gerald-hariyanto-penjual-narkotika.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/gerald-hariyanto-penjual-narkotika.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content