Liputan Indonesia || Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi. Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara. Jakarta, 27 Desember 2024.
Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. "Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law," tegasnya.
Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:
1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.
2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,
3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.
4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.
Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. "Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera," ujarnya.
Apa yang Dipertaruhkan?
"Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia", tutup Singgih Tomi Gumilang.
Untuk informasi lebih lanjut:
Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Pemohon
SITOMGUM Law Firm
Jalan Patal Senayan 38, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Negara Republik Indonesia.
+628186864xx
legal@sitomgum.com
=====
Note:
Dengan tidak mengurangi rasa hormat bahwa release berita ini tidak ada anggaran biaya, dikarenakan ini murni kerja-kerja “probono” yang ditujukan kepada pencari keadilan dari keluarga tidak mampu.
Sehingga, bila menurut rekan-rekan menarik, silahkan diangkat dipemberitaan, apabila tidak menarik juga tidak menjadi soal.
Penulis : Din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar