Liputan Indonesia || Nasional - Baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial YouTube, TikTok, yang mengeklaim bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya atau berlaku seumur hidup.
Dalam hal tersebut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri, membantahnya bahwa beredarnya video pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah hoaks.
"Menurutnya, kenapa SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” tulis Korlantas Polri melalui unggahan di akun media sosial resmi mereka.
Dalam unggahan yang sama, Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa aturan SIM tidak berlaku seumur hidup tertuang dalam Undang-Undang (UU) LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Persisnya pada pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Sementara itu, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8,” terang Korlantas Polri.
Pada huruf a pasal tersebut disampaikan bahwa pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru. Sedangkan huruf b berbunyi penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi. Kemudian pasal 8 menyatakan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara untuk menunjang pembangunan nasional.
Terpisah "Sementara Kanit Regident, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H,. Saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Vidio yang sudah beredar itu adalah Hoax.
"Salian itu, dia juga mengimbau warga Surabaya agar tidak mempercayai informasi-informasi yang tidak jelas," tutupnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar