Keberadaan satu-satunya hotel bintang empat di Ngawi yang beroperasinya ditandai dengan gelaran debat publik Pilkada Ngawi, pada hari Minggu (17/11) lalu, kini mulai menuai cibiran dari warga sekitar. Hal ini tak lepas atas ketidakpedulian pihak Hotel terhadap kegiatan yang di gelar oleh warga sekitar.
Ketidak ramahan Hotel tersebut, bermula saat warga yang tinggal di Perumahan Grudo Asri, bermaksud untuk menyampaikan sebuah proposal bantuan untuk kegiatan masyarakat setempat ke pihak Hotel, Namun, saat masyarakat berharap adanya bantuan, justru prosal tersebut tidak diterima dan dikembalikan atas tidak berkenan.
“awalnya kita sangat senang dengan adanya hotel bintang di sekitar kita. Ya kita berharap dengan adanya hotel ini bisa mendukung kegiatan masyarakat. La ini kita baru pertama mengirimkan proposal bantuan kegiatan langsung di tolak, dengan alasan tidak berkenan membantu, ya sebagai RT disini kami sangat kecewa,”jelas Suwito, RT setempat.
Dan mengenai kegiatan yang di maksud, adalah do’a bersama warga sekitar di penghujung tahun, yang rencananya akan digelar pada tanggal 31 Desember 2024 besok.
Disamping itu, pihak Hotel saat di hubungi via pesan singkat Whatsapp ke Zelda, bagian pemasaran Hotel tersebut, membenarkan bahwa adanya surat proposal bantuan dari warga setempat yang masuk. Namun, pihaknya tidak berbuat banyak lantaran phak managemen pusat tidak berkenan.
“iya pak, mohon maaf kami masih belum bisa support. Pihak managemen kantor pusat yang tidak berkenan, dan kami disini Cuma unit,” jelasnya.
Dan adanya keputusan yang tentunya tidak ramah bagi warga sekitar ini,menuai kekecewaan bagi warga yang tinggal tepat dibelakang bangunan megah berlabel bintang empat tersebut. Warga Cuma berharap keberadaan Hotel tersebut, tidak Cuma mengambil keuntungannya di Ngawi saja, melainkan adanya bentuk kepedulian bagi masyarakat.
Selain itu, sebuah aturan bahkan perundang – undangan juga sudah mengatur tentang kewajiban Perusahaan Perhotelan dalam menerapkan CSR. Hal ini sudah diatur didalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjelaskan perusahaan pariwisata harus berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat, disni adalah tujuan dari CSR itu sendiri dengan mengembangkan prasarana sekitar. seperti perbaikan infrastruktur, pembuatan taman untuk publik, perbaikan sekolah dll. Program pemberdayaan masyarakat yang seperti gotong royong, acara adat pada wilayah lingkungan perusahaan tersebut, maupun acara keagamaan.
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar