Kepala Desa tropodo Kusaini mengatakan dirinya mengetahui bahwa perumahan wisma tropodo tersebut belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo untuk lahan fasum , fasos masih milik perumahan wisma tropodo.
"Dari informasi tersebut saya bertanya kepada pihak pengembang dan memang benar bahwa bahwa fasum, fasos milik perumahan wisma tropodo belum diserahkan," Kata Kusaini.
Supriyadi mantan ketua RW 03 perumahan wisma tropodo semakin yakin bahwa keberadaan yayasan AL - FALAH DARUSALAM berdiri diatas lahan fasum fasos sudah lama dan sampai sekarang belum dapat izin dari warga RW 03 .
Lalu dengan siapa mereka berkomitmen dan atas izin siapa mendirikan sekolah diatas lahan fasos, fasum tersebut.
Memang boleh - boleh saja pihak yayasan untuk membangun sekolah dilahan fasos, asal dengan catatan ada biaya sewa lahan, karena fasos, fasum belum pernah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.
"Dari informasi yang saya terima dari pihak pengembang, bahwa yang mengurus dan yang berhak mempergunakan fasos , fasum , adalah warga perumahan wisma tropodo, sesuai dengan prosedur dan peraturan perumahan yang mempunyai hak guna adalah warga perumahan," kata Supriyadi.
Sementara, dikonfirmasi ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan sekolah SD sudah atas persetujuan bupati Sidoarjo tahun 1991 saat itu. Namun untuk biaya sewa memang tidak dilakukan, hanya sebatas izin dari bupati saja .
"Betul yang kami pakai adalah lahan fasos fasum milik perumahan, dan kami tidak menyewa," katanya.
Menurutnya, sejauh ini dirinya mengetahui lahan fasos fasum tersebut belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo, yang dia ketahui sudah mendapatkan izin dari bupati untuk pemanfaatan lahan.
Supriyadi ketua RW 03 menambahkan, pada umumnya perumahan perumahan selalu menyediakan lahan fasos fasum untuk sekolah, yang di utamakan dilingkungan perumahan, memang betul lahan fasos fasum sudah ada sekolah negeri tropodo 2, tapi kenapa berdiri lagi sekolah swasta dilahan yang sama.
"Warga mana yang memberikan izin? dan darimana bupati tahu kalau lahan tersebut lahan fasos fasum sedangkan perumahan wisma tropodo sampai sekarang belum pernah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo," imbuhnya.
Disampaikan lagi oleh Ketua yayasan DARUSALAM, lahan yang kami pakai untuk sekolah, memang betul lahan fasos fasum yang keperuntukannya guna bersama , tapi saya dapat izin dari bupati untuk pemanfaatan lahan .
"jadi saat ada warga lingkungan yang mau menggunakan lahan tersebut tidak kami berikan, karena keperuntukan nya untuk pendidikan. Tapi memang benar, untuk kompensasi ke warga belum kami lakukan, kami tahu lahan fasos fasum sebagai hak guna bersama, kami pinjam untuk sekolan," ujar ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM.
Dikonfirmasi melalui pengembang perumahan wisma tropodo yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya menyampaikan, bahwa tidak pernah memberikan izin atau memberikan apa pun kepada yayasan AL - FALAH DARUSALAM.
"Saya tidak mengetahui kalau diatas lahan fasos fasum berdiri bangunan sekolah AL - FALAH DARUSALAM, yang diketahui hanya bangunan Sekolah Negeri Tropodo 2," kata Pihak Pengembang.
Sebelumnya kepala seksi bidang Aset BPKAD dan Perkim Sidoarjo, bahwa sampai saat ini perumahan wisma tropodo, belum menyerahkan lahan fasos fasum , yang digunakan untuk sekolah AL - FALAH DARUSALAM dirinya tidak bisa menjawab.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar