Liputan Indonesia || Surabaya - Anggota Polsek Pegirian menanggapi laporan warga terkait dengan penerangan lampu di dalam tempat pemakaman umum (TPU ) Pegirian Surabaya, yang hingga terjadinya Pemalakan kepada peziarah.
Dalam hal tersebut, Kapolsek Semampir melalui Ipda Moch. Su'ud. S.E,. bersama piket fungsi lainnya mendatangi lokasi Makam Pegirian Surabaya. (25/12/2024) Sekira Jam 11.30 Wib.
Kedatangan anggota Polsek Semampir dengan tujuan untuk mengetahui atas laporan masyarakat terkait lampu penerangan makam yang mana menjadi problem, dan kita memberikan layanan keamanan dan ketertiban terhadap masyarakat.
"Selain itu pengurus makam pegirian sudah kami berikan edukasi/ saran dan masukan untuk perbaikan lampu makam, agar membuat surat ke dinas perhubungan kota surabaya untuk perbaikan penerangan lampu diarea Makam pegirikan tersebut.
Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Novi sebagai pengurus makam agar segera melaporkan cepat ke Dinas terkait," ungkap Ipda Moch. Su'ud S.E. Kepada Liputan Indonesia.
Masyarakat Pegirian, lampu penerangan makam akan insaallah menyala dan kami akan mengadakan patroli di area makam Pegirian dan sekitarnya disaat Jam-jam rawan agar masyarakat tetap aman dan nyaman, kerena ini merupakan tanggung jawab dari kami sebagai Petugas," imbuhnya.
Jika masyarakat mengalami/mendapatkan tindakan-tindakan yang tak diinginkan seperti yang terjadi bullying tadi malam jangan segan langsung melaporkan kepolisian terdekat, pelayanan kami terbuka 24jam.
"Karena ini sudah menjadi tugas utama polisi mengemban mengayomi dan bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan/ pelanggaran demi menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban masyarakat luas," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar