Liputan Indonesia || Surabaya - Dua belas pegawai tetap noni PNS (pegawai pendidik) Universitas Brawijaya (UB) Malang, keberatan dengan pengalihan status mereka, dari sebelumnya pegawai UB menjadi pegawai PT Brawijaya Multi Usaha (BMU). Kini mereka menggugat UB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
Keluh kesah Para Pegawai
Adika Setia Hadi, salah seorang pegawai, mengatakan, pengalihan itu dimulai dari dikeluarkan keputusan rektor pada Maret lalu. Keputusan itu menyatakan Adika dkk diberhentikan dari pegawai tetap non PNS di Universitas Brawijaya. Setelah itu, mereka dialihkan secara sepihak untuk menjadi pegawai PT BMU dengan status perjanjian kerja waktu tertentu.
Adika yang sejak 2008 bekerja di UB Guest House hanya ingin status kepegawaiannya tetap, yakni pegawai tetap non PNS. "Kami berupaya tidak alih status. Kami hanya ingin status tetap. Cuma dipindahkan kemana tidak apa-apa," kata Adika sesuai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Kamis (19/12/2024) lalu.
Sebelum dialihkan ke PT, Adika dkk mengaku tidak pernah diajak berembug oleh pihak universitas. "Hanya sosialisasi satu arah. Nanti di PT akan lebih baik pendapatannya," ucap Adika yang jabatan terakhirnya manajer keuangan dan kepegawaian di UB Guest House.
Tri Wicaksono Himawanto, salah seorang penggugat menambahkan, nominal hak keuangan mereka ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap jauh dari yang diharapkan. Tri yang sudah bekerja selama 18 tahun mengaku hanya mendapatkan Rp 6 juta saja. "Kami meminta dikembalikan di universitas, tetap universitas tidak bisa menyanggupi," kata Tri yang terakhir menjabat sebagai pramusaji di UB Guest House.
Pengacara para penggugat, Rachmat Idisetyo mengatakan, para kliennya hanya menuntut status kepegawaian mereka tetap pegawai tetap non PNS. Mereka tidak mempermasalahkan ketika harus dipindahkan untuk bekerja di unit bisnis lain, asalkan statusnya tetap.
"Mereka dulu juga ikut tes. Tidak mudah untuk menjadi pegawai tetap non PNS. Tetapi, sekarang malah memulai lagi dari nol. Masa bekerja mereka sebagai tetap seolah-olah tidak dihitung," tutur Rachmat.
Ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap non PNS, mereka hanya mendapatkan hak keuangan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta saja per orang. Total untuk 12 pegawai mereka mendapatkan Rp 70 juta. Padahal, mereka rata-rata sudah bekerja selama 18 tahun. "Di PT BMU, mereka statusnya PKWT, dengan kontrak satu tahun sekali, sehingga rawan diberhentikan kapanpun," katanya.
Sementara itu, pihak UB selaku tergugat tidak hadir pada sidang pertama Kamis (19/12). Kasubag Humas UB Tri Wahyu Basuki saat dikonfirmasi juga masih belum merespons hingga berita ini selesai ditulis.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar