Universitas Brawijaya Digugat di PHI Surabaya Karena Dialihkan Ke PT. BMU

Liputan Indonesia || Surabaya - Dua belas pegawai tetap noni PNS (pegawai pendidik) Universitas Brawijaya (UB) Malang, keberatan dengan pengalihan status mereka, dari sebelumnya pegawai UB menjadi pegawai PT Brawijaya Multi Usaha (BMU). Kini mereka menggugat UB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Keluh kesah Para Pegawai
Adika Setia Hadi, salah seorang pegawai, mengatakan, pengalihan itu dimulai dari dikeluarkan keputusan rektor pada Maret lalu. Keputusan itu menyatakan Adika dkk diberhentikan dari pegawai tetap non PNS di Universitas Brawijaya. Setelah itu, mereka dialihkan secara sepihak untuk menjadi pegawai PT BMU dengan status perjanjian kerja waktu tertentu. 

Adika yang sejak 2008 bekerja di UB Guest House hanya ingin status kepegawaiannya tetap, yakni pegawai tetap non PNS. "Kami berupaya tidak alih status. Kami hanya ingin status tetap. Cuma dipindahkan kemana tidak apa-apa," kata Adika sesuai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Kamis (19/12/2024) lalu.

Sebelum dialihkan ke PT, Adika dkk mengaku tidak pernah diajak berembug oleh pihak universitas. "Hanya sosialisasi satu arah. Nanti di PT akan lebih baik pendapatannya," ucap Adika yang jabatan terakhirnya manajer keuangan dan kepegawaian di UB Guest House.

Tri Wicaksono Himawanto, salah seorang penggugat menambahkan, nominal hak keuangan mereka ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap jauh dari yang diharapkan. Tri yang sudah bekerja selama 18 tahun mengaku hanya mendapatkan Rp 6 juta saja. "Kami meminta dikembalikan di universitas, tetap universitas tidak bisa menyanggupi," kata Tri yang terakhir menjabat sebagai pramusaji di UB Guest House.

Pengacara para penggugat, Rachmat Idisetyo mengatakan, para kliennya hanya menuntut status kepegawaian mereka tetap pegawai tetap non PNS. Mereka tidak mempermasalahkan ketika harus dipindahkan untuk bekerja di unit bisnis lain, asalkan statusnya tetap. 

"Mereka dulu juga ikut tes. Tidak mudah untuk menjadi pegawai tetap non PNS. Tetapi, sekarang malah memulai lagi dari nol. Masa bekerja mereka sebagai tetap seolah-olah tidak dihitung," tutur Rachmat. 

Ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap non PNS, mereka hanya mendapatkan hak keuangan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta saja per orang. Total untuk 12 pegawai mereka mendapatkan Rp 70 juta. Padahal, mereka rata-rata sudah bekerja selama 18 tahun. "Di PT BMU, mereka statusnya PKWT, dengan kontrak satu tahun sekali, sehingga rawan diberhentikan kapanpun," katanya.

Sementara itu, pihak UB selaku tergugat tidak hadir pada sidang pertama Kamis (19/12). Kasubag Humas UB Tri Wahyu Basuki saat dikonfirmasi juga masih belum merespons hingga berita ini selesai ditulis.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,2,#BeritaViral,766,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1393,Berita Utama,4093,Berita-Terkini,3886,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2351,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1924,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,720,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Universitas Brawijaya Digugat di PHI Surabaya Karena Dialihkan Ke PT. BMU
Universitas Brawijaya Digugat di PHI Surabaya Karena Dialihkan Ke PT. BMU
Universitas Brawijaya Digugat di PHI Surabaya Karena Dialihkan Ke PT. BMU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd-NfnUNubEKNqDUnKebs9m0gC6TUVEGz-MZxarcnHtPvdspxyZllfERsfEn67Lca_53aU2dgrCJnA0p5lkIP_JCSQVeew3VQEk0WLFjEhT5aHDqAFpfuAnh-0MCTsjyx52kmQGYwqcEFVEkMuZGw44i283nwwtB8jHykveczvpm1FHrEkho9k7tQlueBP/s16000/IMG-20241221-WA0058.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd-NfnUNubEKNqDUnKebs9m0gC6TUVEGz-MZxarcnHtPvdspxyZllfERsfEn67Lca_53aU2dgrCJnA0p5lkIP_JCSQVeew3VQEk0WLFjEhT5aHDqAFpfuAnh-0MCTsjyx52kmQGYwqcEFVEkMuZGw44i283nwwtB8jHykveczvpm1FHrEkho9k7tQlueBP/s72-c/IMG-20241221-WA0058.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/universitas-brawijaya-digugat-di-phi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/universitas-brawijaya-digugat-di-phi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content