Liputan Indonesia || Surabaya, - Pembangunan proyek gedung 10 lantai di samping Intiland Surabaya, warga setempat tidak ada masalah. Proyek yang dikerjakan PT. Borland Nusantara Raya Diponegoro 61 Surabaya ini mengerjakan proyek selama pekerjaannya 24 jam nonstop telah mendapatkan restu dari pihak RT dan RW setempat.
Dikonfirmasi mandor pelaksana proyek, terkait pekerjaaan dirinya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut memang 24 jam dan sudah dapat restu dari warga, RT dan RW setempat.
"Pekerjaannya saat ini 24 jam mas, jadi tidak ada berhenti. Berhenti cuman istirahat, dan kami sudah ada restu dari warga asli sini mas dan RT RW sudah mendapatkan ijin," kata mandor yang tidak mau disebutkan namanya ini, Senin (20/1/2025).
Terkait izin proyek sudah lengkap, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota).
"Izinnya amdal dan IMB sudah lengkap mas, karena itu pimpinan langsung yang ngurus mas, silahkan hubungi pimpinan kami mas," imbuh mandor.
Proyek pekerjaan yang masuk di dalam hukum polsek genteng, dikerjakan selama 24 jam nonstop tidak mengganggu kebisingan warga sekitar, bahkan mendapatkan restu dari warga, RT dan RW setempat.
Penulis : Tjan08 / one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar