Dikonfirmasi mandor pelaksana proyek, terkait pekerjaaan dirinya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut memang 24 jam.
"Pekerjaannya saat ini 24 jam mas, jadi tidak ada berhenti. Berhenti cuman istirahat," kata mandor yang tidak mau disebutkan namanya ini, Senin (20/1/2025).
Di singgung terkait izin proyek, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) mandor menambahkan bahwa tidak ada.
"Izinnya amdal dan IMB saya tidak tahu manahu, karena itu pimpinan langsung mas. Pak rudi," imbuh mandor.
Proyek pekerjaan yang masuk di dalam hukum polsek genteng, dikerjakan selama 24 jam nonstop dengan mengganggu kebisingan warga sekitar.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar