Liputan Indonesia || Surabaya - Moh. Alief AR Rozqin Habis Pesta Minum Keras (Miras) di Paradise Club bersama Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Amirl Iebad. Alief nekad mengemudikan mobil Toyota INOVA Nopol W-1168-CQ secara ugal-ugal hingga menabrak 2 mobil, motor, warung makan dan beberapa orang di daerah Kedungdoro Surabaya, hingga ada korban yang tewas.
Kini Moh. Alief AR Rozqin diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaks Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan membayar denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Suparlan menghadirkan saksi Reno anak dari alm Sugiono dan Sri Arani. Reno menjelaskan, bahwa tidak mengetahui persis kejadian kecelakaan tersebut. Cuma tahu kecelakan itu diberitahu oleh Babinsa. Pada hari Jumat, itu bapak sama ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue.
"Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri membeli makanan," kata Reno sembari meneteskan air mata.
Saat disingung oleh Majelis Hakim saat saksi mendapat kabar kalau orang tuanya kecelakan, saksi datang ke lokasi atau ke Rumah Sakit.
"Saya datang ke Rumah Sakit dan sempat melihat kondisinya jenasah." Saut Reno.
Reno juga menjelaskan, bahwa setelah pemakaman, malamnya ada pihak keluarga terdakwa yakni kakaknya mendatangi rumah dan sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan catatat ada oret-oretan, namun saya tolak. Kemudian saat di Kejaksaan ada pemberian uang duka sebesar Rp 100 juta dan saya terima.
Sontak Majelis Hakim menanyakan, kepada saksi tahu uang itu untuk apa. Reno mengatakan uang duka, "tujuannya untuk meringankan Alief di penjara." Katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsumsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Surabaya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.
Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedungdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang mengantri membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar