Peningkatan kenaikan hanya 50% ini dari tahun 2022 ke tahun 2023. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ngawi ini juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi ini melaporkan harta pribadinya tahun 2022 Rp 6.742.863.342 jumlah ini terhitung meliputi tanah dan bangunan, alat-alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dari hasil sendiri.
Gus Anam sapaan akrab Ketua DPC PKB Ngawi H Khoirul Anam Mukmin ini terpilih kembali dari perolehan suara Calon Legislatif sebanyak 4.592 suara.
Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah dan bangunan memiliki nilai setara Rp5.177.000.000, alat transportasi Rp690.000, harta bergerak lainnya Rp390.000, kas dan setara kas Rp505.000 dan memiliki hutang cuma 19 Jutaan saja.
Selang 1 tahun dari laporan LHKPN pertama atau Tahun 2023 kekayaan Gus Anam meningkat menjadi Rp7.137.863.342 bertambahnya harta kekayaan tersebut meliputi semua item yang telah dilaporkan.
Dari jumlah peningkatan harta kekayaan tersebut, tertinggi terdapat pada kas dan setara kas hingga 45%. Bila tahun 2022 senilai Rp505.000.000, kas dan setara kas meningkatkan menjadi Rp905.000.000 pada 2023
Harta dalam bentuk tanah dan bangunan juga mengalami peningkatan sedikit Tahun 2022, tanah dan bangunan yang dilaporkan setara dengan Rp5.177.000.000. Tahun 2023 tanah dan bangunan meningkat menjadi Rp5.212.000.000.
Sedangkan alat transportasi dan harta bergerak lainnya masing-masing mengalami penetapan di Tahun 2022 dan 2023 sedangkan alat transportasi dan harta bergerak lainnya tidak mengalami peningkatan.
Dikonfirmasi Gus Anam, terkait penerima Hibah, TA 2022 yang ramai di Kejaksaan Ngawi dengan hasil laporan kekayaan ada kenaikan dan kenaikan apa tidak ada kaitan dengan kasus Hibah yang memeriksa adik gus anam dan istrinya gus anam di kejari Ngawi?
"Gak ada mas, ndak ada hubungannya karena penerima hibah semua di realisasikan berupa bangunan," kata Gus Anam.
Diketahui, sebelumnya enam anggota DPRD Ngawi yang dipanggil sebagai saksi yakni, Haryanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sarjono dari Partai Golongan Karya (Golkar), Butanti dari Partai Amanat Nasional (PAN), Amin Sunarto dari Partai Golongan Karya (Golkar), Khoirul Anam Mu'min alias Gus Anam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Anas Hamidi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bersambung
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar