Pemerintah Resmi Menetapkan diskon 50% Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga, Segera Manfaatkan

Liputan Indonesia || Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. 

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.

“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. 

Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024) dikutip dari Antara.

Diskon tarif listrik 50 persen ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik secara otomatis melalui sistem PLN.

Selama pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan sekaligus menjaga efisiensi operasional.

Jisman berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini dengan bijak dan hemat guna mendukung upaya kemandirian energi. “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” kata Jisman.

Mekanisme Pemberian Diskon.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen diterapkan pada rekening listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari 2025, serta pemakaian bulan Februari 2025 yang dibayarkan pada Maret 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh diskon langsung saat membeli token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Harga token yang dibayarkan cukup setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan, jika sebelumnya pembelian token Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka cukup membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama. Namun, Darmawan mengingatkan agar pelanggan tetap bijak dalam menggunakan listrik. PLN telah menetapkan batasan kWh untuk pembelian guna mencegah praktik penimbunan listrik.

Kaitan dengan Kenaikan PPN.

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemberian diskon listrik ini juga bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Meski demikian, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.

Terpisah, "Alhamdulillah Kebijakan ini dapat dinikmati warga Kota Surabaya, pada 1/1/2025. Benar mas saya beli Token Rb 50 dapat 67,3 KWh, biasanya dapat 33,7 KWh," ungkap Achmad Taufik saat menghubungi Liputan Indonesia.


Penulis : Kib 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,777,#MafiaHukum,2,#Mafiakasus,11,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,35,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1473,Berita Utama,4178,Berita-Terkini,3897,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,19,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2368,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2028,Negara,1,Olahraga,127,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2963,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8006,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pemerintah Resmi Menetapkan diskon 50% Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga, Segera Manfaatkan
Pemerintah Resmi Menetapkan diskon 50% Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga, Segera Manfaatkan
Pemerintah Resmi Menetapkan diskon 50% Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga, Segera Manfaatkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJbK_fEl8tMCWm7nc98IZU8spE0PJxbfAH4xHdC0U4CHrJPQ-Kv3OHIek2b5tGiWhvtdfXpCkKGil4R50VxexSOgVNc6PKSI9B9vKm_TEKJ-Da8gSk73W2p7C8YUGe4FLjzzVo2-bE7J3KnC1zIbcdtsPP3aXHNf2jBeAdp_BkoVM2-gXjfENEzHzauj3U/s16000/IMG_20250101_123347.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJbK_fEl8tMCWm7nc98IZU8spE0PJxbfAH4xHdC0U4CHrJPQ-Kv3OHIek2b5tGiWhvtdfXpCkKGil4R50VxexSOgVNc6PKSI9B9vKm_TEKJ-Da8gSk73W2p7C8YUGe4FLjzzVo2-bE7J3KnC1zIbcdtsPP3aXHNf2jBeAdp_BkoVM2-gXjfENEzHzauj3U/s72-c/IMG_20250101_123347.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/01/pemerintah-resmi-menetapkan-diskon-50.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/01/pemerintah-resmi-menetapkan-diskon-50.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content