Liputan Indonesia || Surabaya - Kenalpot Resing / Brong meresahkan warga Surabaya khususnya Tembok Dukuh IX RT 03. Kel Gundih, Wilkum Polsek Bubutan Surabaya yang kini menjadi perbincangan banyak warga setempat.
Pasalnya bunyi knalpot Resing tersebut mengganggu ketenangan warga yang mana menumpahkan kekesalan terhadap pemilik kendaraan ber kenalpot brong, karena sangat bising apalagi di malam hari saat warga sedang istirahat.
Menanggapi aduan warga, ketua rukun tetangga RT 03 di Tembok Dukuh IX, ia menyampaikan, kami sebelumnya sudah melakukan peneguran terhadap anak-anak yang menggunakan kenalpot brong namun tidak di tanggapi, sehingga ada salah satu warga yang mengadu lagi," ungkap RT (10/1/2025).
Kami tetap upayakan peneguran lagi selain dilakukan peneguran nantinya akan memanggil pemilik kendaraan yang menggunakan kenalpot brong agar di ganti sesuai spesifikasi standard nya, hal ini demi kenyamanan warga," tandasnya.
Namun hingga saat ini (21 Januari 2025) pemilik kenalpot Resing tersebut tak perduli dengan arahan yang disampaikan oleh RT setempat, hal ini semakin menjadi unek unek seluruh warga sekitar lantaran sangat bising dan meresahkan," cetusnya.
Terpisah "penggunaan knalpot brong ini telah melanggar aturan karena melampaui batas kebisingan. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pernah menegaskan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi berupa tilang dan penyitaan kendaraan,
Merujuk di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Sementara Bhabinkamtibmas Kel Gundih Polsek Bubutan Surabaya, saat dikonfirmasi terkait adanya penggunaan kenalpot brong ia menyampaikan, mohon waktunya saya cari infonya ya.
Dengan hal ini Polisi Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan, khususnya di Wilkumnya," pungkasnya.
Penulis :Ds
Penulis :Ds
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar