Liputan Indonesia || Surabaya, - Puluhan ton gula mentah (raw sugar) berwarna kecoklatan yang mengandung kotoran dan berbahaya bagi kesehatan bebas beredar di Kabupaten Sampang, Madura. Gula ini berisiko memicu diabetes, tekanan darah tinggi, obesitas, penyakit jantung, hingga gangguan saraf.
Penulis :(Tim/red/rif)
Ironisnya, meski jelas berbahaya, peredarannya seolah dibiarkan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sampang.
Padahal, sebelumnya sempat terjadi penangkapan oleh APH dari luar Sampang yang dibantu kepolisian Polres Sampang di wilayah masing-masing. Salah satu operasi itu dilakukan oleh kepolisian Surabaya dengan bantuan Polsek Jrengik Polres Sampang.
"Benar ada penangkapan tukang tadah gula mentah (raw sugar) di wilayah hukum Polsek Jrengik. Kami hanya diminta membantu," kata Kanit Reskrim Polsek Jrengik, Suaidi.
Hasil investigasi awak media di berbagai pergudangan di Surabaya, termasuk Kalianak, Benowo, Asemrowo, Wilangon, Tandes, dan Rungkut, mengungkap bahwa penangkapan di Jrengik itu dilakukan oleh Polsek Benowo Polres Tabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo membenarkan anak buahnya menangkap tukang tadah 480 gula mentah berbahaya di wilayah Polsek Jrengik.
"Lebih jelasnya bisa langsung ke Pak Kanit Reskrim yang menangani," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Namun, yang mengejutkan, tukang tadah yang telah ditangkap justru dilepaskan. Saat ditanya alasannya, Kapolsek berkilah bahwa itu bukan suap, melainkan ganti rugi.
"Itu bukan memberi ke Polsek, mas, tapi mengganti ke pemiliknya. Penyerahan uang ganti rugi langsung ke pemilik barang. Itupun pemiliknya rugi 1.500 per kilogramnya," kilahnya.
Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan dilepaskan hanya dengan alasan ganti rugi? Apakah ini bentuk pembiaran terhadap peredaran bahan pangan berbahaya?
Bersambung
Penulis :(Tim/red/rif)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar