Kedatangan suami korban, Davin Ahmad Sofyan dan kuasa hukumnya ini, langsung diterima patugas Div Propam Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Setelah kurang lebih 30 menit, mereka keluar ruangan dengan membawa surat tanda terima laporan.
Ketua tim kuasa hukum korban, Bihih Hariyadi, menjelaskan bahwa telah terjadi kejanggalan dalam terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ( SP3 ) dari Polres Ngawi. Utamanya mengenai alasan terbitnya SP3 yang berdasarkan pada rekomendasi Kode Etik Profesi. Untuk itu pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah yang lebih tinggi, yaitu Mabes Polri.
“Kenapa kami tidak sependapat dengan penyidik Polres Ngawi, seharusnya kalau mau mengeluarkan SP3, harus mendasar dengan pasal yang diterapkan, yaitu pasal 359. Sebagaimana pasal 184 KUHP, terkait alat bukti. Kalau memang itu tidak cukup alat bukti, ya silahkan di SP3, jangan laporannya 359, tapi untuk Sp3 nya dari Undang-Undang kesehatan, ini yang membuat kami keberatan,”jelas Bibih Hariyadi.
Selain itu, pengacara kawakan Asal Ngawi, yang tergabung dalam Organisasi Advocad Peradi ini, juga menilai keputasan Sp3 tersebut, sangat janggal dan dinilai sangat merugikan masyarakat, bahkan sangat berbahaya.
“Itu pasal 308, itu sangat merugikan masyarakat, dan sangat berbahaya. Misalnya begini, ada oknum lagi yang seperti ini, yang dikatakan melakukan lagi malpraktik, dengan berdalil pasal 308 itu, penyidik menghentikan penyidikannya, tentu masyarakat sangat dirugikan sekali, dan ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, bagi Davin yang tak lain suami korban, menjelaskan bahwa upayanya ke Mabes Polri ini sebagai perjuangannya dalam mencari keadilan bagi istrinya, yang diduga menjadi korban tindakan malpraktik yang dilakukan oleh oknum Dokter gigi.
"Harapan saya mendapat keadilan, pertama itu, yang kedua saya pinginnya mendapatkan keadilan secara seadil – adilnya di Mabes Polri ini sendiri, karena saya merasa dirugikan, dan merasa terzholimi. Saya yakin, keadilan di Indonesia pasti ada. Dan saya merasa kasihan kepada istri saya, terhadap kasus ini. Dan saya akan perjuangkan untuk keadilan istri saya,” ungkap Davin.
Selain malaporkan ke Mabes Polri, kuasa hukum korban juga mengirimkan surat resmi terkait kasus tersebut, ke Kabareskrim Mabes Polri, Kementrian Kesehatan dan Komisi III DPRRI.
Diketahui berita sebelumnya, bahwa meninggalnya Nira, setelah gigi bungsunya di cabut oleh oknum Dokter berinisial S-W, di sebuah Klinik Desa setempat, pada 27 mei tahun 2024 silam. Namun, dalam perjalanan penyelidikan, proses hukum tersebut diberhentikan oleh pihak Kepolisian Polres Ngawi, atas dasar adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi, yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah sesuai standar, sehingga tidak ditemukan peristiwa pidana.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar