Liputan Indonesia || Sampang, -- Kasus dugaan korupsi pada pengerjaan proyek pengaspalan jalan Lapen (Lapisan Penetrasi) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menjadi bola panas.
Bahkan kasus dugaan korupsi itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sehingga penanganan perkara dugaan korupsi di Sampang, Madura, sudah mulai ada titik terang dalam penetapan tersangkanya.
Hal itu disampaikan Penyelidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Shodiq Efendi yang menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Tidak hanya itu, pihak Polda Jatim telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, yang menandakan kasus tersebut terus dilakukan pengungkapan.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi perkara ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.
Sebelumnya, Gabungan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR JATIM) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur pada Kamis (6/2/2025).
Mereka mendesak pihak penyidik Polda Jawa Timur mengusut secara transparan kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan senilai Rp12 miliar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Covid 19 di Kabupaten Sampang, yang melibatkan sejumlah pihak.
Anggara miliaran rupiah yang bersumber dari dana PEN itu diduga dijadikan Bancakan berjemaah oleh pemerintah Kabupaten Sampang saat itu lantaran terindikasi tidak sesuai peruntukannya dan teknis pelaksanaannya.
"Kami meminta Polda Jawa Timur mengusut kasus ini secara transparan, profesional dan akuntabel," kata Faris Reza Malik.
Fariz menjelaskan pengusutan kasus tersebut secara transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada kepolisian khususnya terhadap penyidik Tipidkor Polda Jatim. Sebab kasus ini sudah bergulir sudah lama sejak 2022 lalu. Namun sudah tiga tahun lamanya hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Maka dari itu, ia berharap polisi mengusut kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Kami berharap penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan dan juga segera ada penetapan tersangka, kami percaya Polri akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini, sebagaimana tugas utama mereka dalam penegakan hukum," ucap Faris.
Sekedar informasi, pada 2020 lalu Pemkab Sampang menerima kucuran dana insentif daerah (DID) dari pusat sebesar Rp12 miliar. Alokasi dana yang sangat gemuk itu kemudian dialokasikan dalam program pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten. Setiap pekerjaan nilainya Rp1 miliar. Namun proyek yang seharusnya dikerjakan secara padat karya itu justru dikontraktualkan dengan CV tanpa melalui proses tender atau lelang.
Sejak awal kegiatan tersebut menjadi sorotan LSM Lasbandra yang dikomandoi Ach Rifai. Bahkan sampai berkali-kali melakukan audiensi bersama pemerintah Kabupaten dan DPRD Sampang. Hal itu dilakukan oleh LSM Lasbandra karena sejak awal kegiatan sudah tercium aroma kongkalikong pada proyek tersebut, tapi pihak DPRD dan Pemkab Sampang seperti mendukung penuh kegiatan tersebut meski terasa jelas dijadikan bahan bancakan.
Adapun 12 Ruas Jalan Poros Kabupaten yang dialokasikan yaitu di antaranya
Ruas jalan Penyepen – Baturasang
Paopale Laok – Lar-lar
Banjar Talela – Taddan
Lepelle – Palenggiyan
Kamodung – Meteng
Trapang – Asem Jaran
Karang Penang Oloh – Bulmated
Labang – Noreh
Somber – Banjar
Banjar – Somber
Bajrasokah – Batuporo Barat
Tobai Timur – Poreh
CV yang mengerjakan proyek lapen
CV Suramadu Jaya
CV Aman Karya
CV Seni Wacana
CV Raden Group
CV Alfin Jaya
CV Cipta Sarana Abadi
CV Cendana Indah
CV Karya Mandiri
CV Makmur
CV Rizky Abadi
CV Baruna
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar