Fransiska Sebut HK Kosasi Masih Lawyer dari Mulia Wiryanto

Liputan Indonesia || Surabaya - Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto melalui Pensehat Hukumnya dalam eksepsinya menyatakan ini adalah perkara keperdataan bukan perkara pidana dan hubungan pelapor dan terdakwa itu antara klien dengan lawyer.

Fransiska Xaveria Wahon menyatakan bahwa, Pengajuan Eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Namun ada hal yang sangat Fundamental untuk dapat diketahui Hakim yang mulia dan Jaksa demi tegaknya keadilan, Sebagaimana semboyan yang selalu kita berjuang bersama ‘Fiat justitia ruat coelum.

"Eksepsi ini bukan memperlambat jalannya proses keadilan ini, kami selaku penasehat hukum terdakwa percaya bahwa hakim yang mulia akan mempertimbangkan dan mencermati segala nilai nilai keadilan tentu dapat meringankan atau bahkan dapat membebaskan tuntutan terdakwa." Kata Fransiska, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim. Kemarin Kamis (06/03/2025).

Disingung selepas sidang, Penasehat Hukum terdakwa menegaskan bahwa, pada intinya ini bukan lah perkara Pidana melainkan perkara keperdataan. Karena terdakwa dengan pelapor adalah perjanjian kerjasama tidak ada unsur pemaksaan dan pihak terdakwa sudah pernah mengembalikan uang titipan dari pelapor sekitar Rp 4,8 Miliar.

"Jadi intinya ini adalah perkara keperdataan bukan Pidana atau lebih tetapnya wanprestasi, karena sudah ada perjanjian yang sah," katanya.

Ia menambahkan bahwa, hubungan terdakwa dengan pelapor adalah terdakwa ini, sebelumnya merupakan klien dari pelapor yang merupakan seorang lawyer, jadi tidak mungkin seorang klien menipu penasehat hukumnya sendiri. 

"Sudah bamyak petkara-perkara yang ditangani oleh pelapor dan sampai saat in pelapor masih tercatat sebgaai kuasa hukumnya." Kata Fransiska yang tergabung dalam Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anubowo menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat. Dengan cara, terdakwa saat di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan. 

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,25,#BeritaViral,787,#fyp,3,#MafiaHukum,5,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1538,Berita Utama,4246,Berita-Terkini,3906,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,22,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2377,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2029,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2971,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8067,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,343,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Fransiska Sebut HK Kosasi Masih Lawyer dari Mulia Wiryanto
Fransiska Sebut HK Kosasi Masih Lawyer dari Mulia Wiryanto
Fransiska Sebut HK Kosasi Masih Lawyer dari Mulia Wiryanto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmcOj6_v-Zv6nmgXhWXHH_ynJPWGcskq_L7uDob-5q1bUy7udQrIh1VbjH5H4ncNRg7__jJOiJUd6qjluo0PDe6D2KiT3UWDqnW2_dWgolocUt6lqDxYFGlc5tfRBME_vcfZZ9QtP2DVkNbG1oON7qnhU-GVuQtnBXOI7ddYMHRBIQyrv_5RuLPHY9XxNj/s16000/IMG-20250307-WA0075.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmcOj6_v-Zv6nmgXhWXHH_ynJPWGcskq_L7uDob-5q1bUy7udQrIh1VbjH5H4ncNRg7__jJOiJUd6qjluo0PDe6D2KiT3UWDqnW2_dWgolocUt6lqDxYFGlc5tfRBME_vcfZZ9QtP2DVkNbG1oON7qnhU-GVuQtnBXOI7ddYMHRBIQyrv_5RuLPHY9XxNj/s72-c/IMG-20250307-WA0075.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/fransiska-sebut-hk-kosasi-masih-lawyer.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/fransiska-sebut-hk-kosasi-masih-lawyer.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content