Sama hal yang dilakukan Polsek Bubutan, wilayah hukum Kota Surabaya terkait adanya Restorastive Justice (RJ) dalam perkara dugaan penggelapan terlapor Radit yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polsek Bubutan.
Dikonfirmasi Pelapor Supri lantaran melaporkan Radit atas dugaan penggelapan unit kendaraan, dirinya menyampaikan bawah saya malah terbantu oleh pihak kepolisian karena sudah menjalankan tugasnya terhadap laporan saya September 2024 tahun kemarin.
"Tidak ada paksaan dari siapapun saya, karena radit telah mengganti rugi untuk angsuran selama 2 tahun ini," kata Supri sebagai pelapor, kamis (13/3/2025).
Disinggung adanya pihak bank, Adira Finance juga mengetahui adanya kesepakatan antara kedua pelapor dan terlapor.
"Yang penting buat saya itu, pihak Finance Adira juga mengetahui bahwa saya mengalihkan unit, sehingga saya juga mencabut laporan ke radit mas dengan dibantu Polsek Bubutan," imbuh Supri.
Sebagai perwakilan bank, yaitu Adira Finance Agus Hermawan menyampaikan adanya titik terang dalam pengungkapan kasus yang dilakukan reskrim Polsek Bubutan ini, sehingga kesepakatan Supri dengan Radit dilakukan secara Restorative Justice.
"Tidak ada yang dirugikan sama sekali dari kami," kata Agus Hermawan.
Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky juga menyampaikan sesuai arahan Kapolri yang menekankan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Harapannya, Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan tidak adanya tekanan kepada masyarakat.
"Dengan kehadiran terlapor dan pelapor di Polsek bubutan ini, dengan pihak leasing memberikan solusi yang terbaik untuk kedua pelapor dan terlapor," kata perwira yang pernah bertugas di Polda Papua ini.
Diketahui, dengan adanya syarat — syarat Materiil Restorative Justice an didalam Pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 yang berbunyi dalam proses penyidikan 1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang dimana dalam artian adanya tekanan.
AKP Vonny Farizky selaku Kapolsek Bubutan Surabaya juga berpesan kepada masyarakat, apabila menjadi korban, penggelapan atau pencurian yang terkait dengan kejahatan harap melapor ke kami (Polri).
"Saya menghimbau kepada masyarakat jangan ragu- ragu melaporkan kepada kami apabila terjadi tindak kejahatan. Kami Kepolisian terus akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat, dan berharap kami akan terus memberikan pelayanan yang profesional," imbuh AKP Vonny Farizky.
Mengingat, Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Kasus dengan restorative justice, kata Listyo, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
Melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar