Sesuai Program Kerja Kapolri, Polsek Bubutan Laksanakan Restorastive Justice Terkait Kasus Penggelapan Kendaraan


Liputan Indonesia || Surabaya, - Polri telah berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum. Seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo bahwa komitmen dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89 persen ditahun 2024 kemarin.

Sama hal yang dilakukan Polsek Bubutan, wilayah hukum Kota Surabaya terkait adanya Restorastive Justice (RJ) dalam perkara dugaan penggelapan terlapor Radit yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polsek Bubutan.

Dikonfirmasi Pelapor Supri lantaran melaporkan Radit atas dugaan penggelapan unit kendaraan, dirinya menyampaikan bawah saya malah terbantu oleh pihak kepolisian karena sudah menjalankan tugasnya terhadap laporan saya September 2024 tahun kemarin.

"Tidak ada paksaan dari siapapun saya, karena radit telah mengganti rugi untuk angsuran selama 2 tahun ini," kata Supri sebagai pelapor, kamis (13/3/2025).

Disinggung adanya pihak bank, Adira Finance juga mengetahui adanya kesepakatan antara kedua pelapor dan terlapor.

"Yang penting buat saya itu, pihak Finance Adira juga mengetahui bahwa saya mengalihkan unit, sehingga saya juga mencabut laporan ke radit mas dengan dibantu Polsek Bubutan," imbuh Supri.

Sebagai perwakilan bank, yaitu Adira Finance Agus Hermawan menyampaikan adanya titik terang dalam pengungkapan kasus yang dilakukan reskrim Polsek Bubutan ini, sehingga kesepakatan Supri dengan Radit dilakukan secara Restorative Justice.

"Tidak ada yang dirugikan sama sekali dari kami," kata Agus Hermawan.

Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky juga menyampaikan sesuai arahan Kapolri yang menekankan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. 

Harapannya, Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan tidak adanya tekanan kepada masyarakat.

"Dengan kehadiran terlapor dan pelapor di Polsek bubutan ini, dengan pihak leasing memberikan solusi yang terbaik untuk kedua pelapor dan terlapor," kata perwira yang pernah bertugas di Polda Papua ini. 

Diketahui, dengan adanya syarat — syarat Materiil Restorative Justice an didalam Pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 yang berbunyi dalam proses penyidikan 1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang dimana dalam artian adanya tekanan.

AKP Vonny Farizky selaku Kapolsek Bubutan Surabaya juga berpesan kepada masyarakat, apabila menjadi korban, penggelapan atau pencurian yang terkait dengan kejahatan harap melapor ke kami (Polri).

"Saya menghimbau kepada masyarakat jangan ragu- ragu melaporkan kepada kami apabila terjadi tindak kejahatan. Kami Kepolisian terus akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat, dan berharap kami akan terus memberikan pelayanan yang profesional," imbuh AKP Vonny Farizky.

Mengingat, Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Kasus dengan restorative justice, kata Listyo, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. 

Melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan. 

Penulis : Rokib


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,25,#BeritaViral,789,#fyp,4,#MafiaHukum,5,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1542,Berita Utama,4252,Berita-Terkini,3908,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,23,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2379,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2029,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2972,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8073,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,343,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sesuai Program Kerja Kapolri, Polsek Bubutan Laksanakan Restorastive Justice Terkait Kasus Penggelapan Kendaraan
Sesuai Program Kerja Kapolri, Polsek Bubutan Laksanakan Restorastive Justice Terkait Kasus Penggelapan Kendaraan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5O1ohOxOHRFi0ufV0RXC9a5ChBsrpUkfhQRT-RX0K6Z64bIcza_mArHSsDFPvKWyUuVIo99NlkCo8uSHLmrLeoa7A2AlQ8bcLDHyTO62euGFd_DsutXJaqbxeizgxYnH206vS2PFU12xiXlV_3PQrB4yxAjct5vcq_inyhjBUcwl92ai6G24FS77rsfE/s320/IMG-20250313-WA0060.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5O1ohOxOHRFi0ufV0RXC9a5ChBsrpUkfhQRT-RX0K6Z64bIcza_mArHSsDFPvKWyUuVIo99NlkCo8uSHLmrLeoa7A2AlQ8bcLDHyTO62euGFd_DsutXJaqbxeizgxYnH206vS2PFU12xiXlV_3PQrB4yxAjct5vcq_inyhjBUcwl92ai6G24FS77rsfE/s72-c/IMG-20250313-WA0060.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/sesuai-program-kerja-kapolri-polsek.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/sesuai-program-kerja-kapolri-polsek.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content