Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Notaris Dadang Divonis Bebas

Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Notaris Dadang Koesboediwitjaksono,SH. Divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana hanya kesalahan adminitrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/03/2025).

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan bahwa, Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Membebaskan Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dari dakwaan danatau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," kata majelis hakim Saifudin Zuhri,S.H.

"Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara," imbuhnya.

Dalam pertimbangan Hakim menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), seorang notaris memiliki kewajiban administratif dalam pembuatan akta autentik. Majelis menilai hanya kesalahan administratif, maka seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kode etik notaris, bukan dengan menjerat notaris dengan sanksi pidana. 

Kesimpulannya jika akta tersebut cacat/ada kesalahan maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan. Selain itu juga tidak ada niat jahat (mens rea) dari Terdakwa terhadap siapapun atau apapun dengan membuat Akta Notaris no. 34 tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris no. 63 tanggal 25 Oktober 2011, namun hanya mengikuti prosedural terkait proses kelengkapan dokumen dengan pihak Kemenkumham yang membutuhkan waktu lama sejak didaftarkannya Akta Notaris no.157 tanggal 13 Agustus 2008.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam berbagai kasus sebelumnya telah menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan, kecuali terbukti adanya unsur niat jahat untuk melakukan manipulasi hukum. Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana secara kumulatif, berdasarkan fakta persidangan. Dalam pertimbangan majelis hakim maka terdakwa notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H tidak patut dituntut secara pidana.

Tidak ada bukti konkret bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H telah menimbulkan kerugian nyata atau digunakan untuk tindakan melawan hukum yang merugikan pihak tertentu. Bahkan dengan Akta yang dibuat terdakwa bisa memperlancar kegiatan pengelolaan lahan Perum Perumnas dan YPDS), yang kemudian terganggu sejak munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya yang didirikan Pelapor Tuhfatul Mursalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan/somasi kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP dan TK Dorowati Surabaya. Sedangkan TK Dorowati di Lawang Kabupaten Malang yang selama ini dikelola Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS) untuk operasionalnya masih berjalan sampai saat ini.

Perlu diperhatikan bahwa, Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Dadang Koesboedi Witjaksono, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU Deddy.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,29,#BeritaViral,799,#fyp,14,#MafiaHukum,7,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1571,Berita Utama,4287,Berita-Terkini,3917,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,25,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2385,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2030,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2973,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8106,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Notaris Dadang Divonis Bebas
Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Notaris Dadang Divonis Bebas
Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Notaris Dadang Divonis Bebas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo9RdvokvEtuWjW6MWEFU1SNqMy_nCWQFT1HnQ3OJWOTKaKcNJRBSsFyiHO0FwtmecsVT0WMjYtjHQEwTTLK04r6cF6nV8RauSbpa6W_83db2P3q1xmRSXi24ieztspkiPRqG2zEQirkiaw82unS_diBC7cOgYBOpWbxhyphenhyphen5EkeHubXnD8ar1ZUgeYDI0QE/s16000/IMG-20250327-WA0132.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo9RdvokvEtuWjW6MWEFU1SNqMy_nCWQFT1HnQ3OJWOTKaKcNJRBSsFyiHO0FwtmecsVT0WMjYtjHQEwTTLK04r6cF6nV8RauSbpa6W_83db2P3q1xmRSXi24ieztspkiPRqG2zEQirkiaw82unS_diBC7cOgYBOpWbxhyphenhyphen5EkeHubXnD8ar1ZUgeYDI0QE/s72-c/IMG-20250327-WA0132.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/tidak-terbukti-melakukan-tindak-pidana.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/tidak-terbukti-melakukan-tindak-pidana.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content