Kejaksaan Negeri Ngawi, mengarah pada pengadaan lahan pabrik yang dinilai ada pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, terkait adanya pembilan tanah kas Desa, serta dugaan gratifikasi.
Sementara DJP Jatim II berfungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak mengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
"Jadi kami mempunyai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan mengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian," kata Karsita Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II.
Di jelaskan lebih lanjut, bahwa manipulasi pajak tersebut menyangkut PPH dan PPN maka menjadi kewenangan penuh di Dirjen Pajak. Yang dimana sistem penegakan secara formal maupun material, penindakan pertama kali kalau masih dalam ranah administrasi ini tidak mempan juga DJP melakukan ini pelaksanaan hukum yang berupa penyidikan peningkatan.
"Bahwa apabila ini ada kaitannya dengan perpajakan dalam ketentuan undang-undang yang boleh melakukan penyidikan terkait bidang perpajakan itu hanya PPNS," imbuhnya.
Disimpulkan, bahwa guna memperkuat proses penyelidikan yang merupakan tindak pidana yang merugikan negara, Kejaksaan bersama Dirjen Pajak dapat melakukan penindakan preventif yang dimana saling menguatkan lembaga negara satu sama lainnya.
Diketahui, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo yang dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/4/2025). Iya menyatakan bahwa penyidikan kasus gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan yang terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2024 itu sudah dimulai sejak akhir Maret 2025. Dan mengenai saksi, pihak Kejari Ngawi sudah memanggil 10 orang yang merupakan penjual tanah ke investor.
“ dari kelanjutannya, kemarin kami sudah melakukan di penyelidikan, dan pada bulan maret kemarin sudah naik di tahap penyidikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi kurang lebih 10 orang, dan sebagian besar dari penjual tanah,” terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi.
Dan mengenai pemanggilan saksi, pihak Kejari Ngawi memang belum melibatkan pihak investor. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap investor.
“ Untuk pemanggilan investor, sementara belum dilakukan, tapi bila diperlukan akan kami panggil juga,” jelasnya.
Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu mengenai gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
“Untuk dugaan, adanya gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan di Desa Geneng,” ungkap Eriksa.
Eriksa juga mengatakan, bahwa dugaan gratifikasi yang ada adalah, mengenai pembelian tanah perusahaan, yang didalamnya ada tanah kas Desa setempat. Sedangkan mengenai terduga pelaku gratifikasi yaitu, adanya keterlibatan pejabat negara atau ASN setempat.
bersambung.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar