Liputan Indonesia || Surabaya, - Bungkamnya penegak perda dan petugas Polisi dalam kasus dugaan yang viral Pitrat dan SPA 129 yang menerima pijat esek esek (jual lendir) di jl. Raya Kupang Jaya no. 13 A1, Simomulyo serta jl. Tidar no. 224 Tembok Dukuh, Surabaya hingga sekarang masih beraktivitas dan belum ada tindakan tegas kepada SPA 129 yang sangat berdampak psikologis terhadap warga serta gangguan sosial ke warga dan generasi muda di wilayah tersebut citranya menjadi buruk.
Menurut narasumber menyebutkan, "awalnya yang tarif 150k dan bisa bertarif lebih dari 600k satu kali main dengan penawaran program di kamar lantai atas,"ujar Fajar.
Bahkan dugaan di bulan suci Ramadhan bulan kemarin sempat terbuka lebar dan sudah terkonfirmasi terkait pemberitaan itu bakal ada tindakan tegas dari petugas.
Sementara, Polrestabes Surabaya iptu E Octavianus Mamoto dari PPA melakukan tindakan akan menutup permanen bukan di tutup sementara, sebab banyak warga yang resah. Seharusnya dari pihak Polrestabes dan Polsek setempat juga Satpol-PP Surabaya harus menutup kegiatan yang ada di tempat usaha SPA 129 sangat meresahkan warga sekitar jl. Raya Kupang Jaya no. 13.A1 dan Tidar no. 224 bahwasanya di duga tempat SPA 129 ini tidak memiliki izin untuk membuka usaha bahkan melakukan praktek prostitusi dengan modus pijat.
Saat awak media konfirmasi lagi melalui pesan singkat WhatsApp ke Iptu E Octavinus Mamoto Polrestabes di blokir dan alergi pada media yang menindak SPA129 juga awak media konfirmasi terkait kegiatan Pijat plus-plus di SPA 129 kepada inisial (HM) selaku manager SPA 129 tidak di hiraukan namun berkata naikan saja mas beritanya.
Ini benar benar harus di tindak tegas oleh pihak Satpol-PP Pemkot Surabaya dan Polrestabes juga polsek setempat bahwa di SPA 129 melakukan human traficking di jl. Raya Kupang Jaya no. 13.A1 Simomulyo serta jl. Tidar no. 224 Tembok Dukuh, Surabaya di dua tempat.
Selanjutnya awak media konfirmasi juga pada Polsek bubutan dan Polsek Sukomanunggal menjawab melalui pesan WhatsApp.
Saat konfirmasi ke Ipda Simanjuntak Kanit Reskrim Bubutan terkait aktivitas SPA 129 di jl. Raya Tidar, mengatakan, "Kurang komunikasi abangku, Nggeh Monggo di bicarakan lagi saja abang," ujarnya. Dikutip dari wartawan Banaspati.
Sedangkan Ipda Eko Yuda Prasetyo Kanit Polsek Sukomanunggal juga menjawab, "Terimakasih atas informasinya mas melalui pesan WhatsApp," katanya.
Terpisah, M. Fikser Kasat Pol PP Pusat Surabaya saat di konfirmasi awak media terkait USAHA SPA 129 melalui WhatsApp belum bisa memberikan jawaban.
Pentingnya kontroling di wilkum Polsek Sukomanunggal dan Polsek Bubutan terkait praktek prostitusi berkedok pitrat, bahwa disinyalir tempat Human Trafficking.
Warga sekitar berharap kepada penegak perda dan polisi bisa menutup kegiatan pijat plus-plus di dua titik usaha SPA 129 yang melakukan human trafficking di kota Surabaya Jawa Timur.
Penulis : Aan
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar