Liputan Indonesia || Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengendalikan lonjakan pendatang setelah Idul Fitri 2025. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW, meningkatkan pengawasan terhadap warga baru di masing-masing wilayah.
Menurut Eri, pendataan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pendatang memiliki tujuan yang jelas dan tidak menjadi beban bagi kota.
“Saya sudah sampaikan ke teman-teman camat dan lurah agar memperkuat pengawasan di lingkungan mereka. Setiap orang yang datang harus melapor,” ujar Eri Cahyadi, Rabu (2/4/2025).
Salah satu kebijakan yang diterapkan Pemkot Surabaya adalah tidak memberikan bantuan bagi warga yang baru mengubah KTP menjadi penduduk Surabaya selama 10 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan kesejahteraan warga asli tetap menjadi prioritas.
“Kalau mereka mengubah KTP jadi Surabaya, tetap 10 tahun tidak akan mendapat bantuan dari pemkot,” tambah Eri.
Selain melakukan pendataan, Pemkot juga akan memantau tempat-tempat kos yang biasanya mengalami peningkatan jumlah penghuni setelah Lebaran. RT dan RW diminta untuk mendata penghuni baru guna menghindari potensi masalah keamanan.
“Kos-kosan pasti bertambah penghuninya setelah Lebaran. Oleh karena itu, setiap RT/RW harus mendata siapa saja yang tinggal di sana agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat,” jelas Eri Cahyadi.
Eri menegaskan, siapa pun yang datang ke Surabaya tanpa pekerjaan atau tujuan yang jelas akan dipulangkan ke daerah asal. Pemkot akan bekerja sama dengan pemerintah daerah tempat asal pendatang untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
“Kalau tidak ada kejelasan, tidak punya pekerjaan, akan saya pulangkan. Saya juga akan berkoordinasi dengan pemda asal mereka,” tegas Eri.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap bisa menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan kota dari dampak negatif urbanisasi yang tidak terkendali. Eri juga mengajak masyarakat, khususnya pengurus RT/RW, untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan ini.
“Setiap pendatang harus didata. Apakah sudah bekerja atau belum? Kalau belum, apa alasannya tinggal di sini? Ini butuh kerja sama semua pihak, khususnya RT/RW,” tandas Eri Cahyadi.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar