Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti. Terdakwa Sudah Tempati Rumah Sejak Lahir

Liputan Indonesia || Surabaya - Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin yang dilaporkan oleh Notaris Victor Sidharta. Kedua terdakwa divonis Onslag Lepas dari Segalah tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus mengatakan pada intinya para terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan tindak Pidana melainkan perkara keperdataan. 

"Para terdakwa lepas dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada Negara," kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Selepas sidang putusan, isak tangis dari terdakwa Muliyah dan sujud sukur atas putusan dari Majelis Hakim. 

Terpisah Dwi Heri Mustika S.H, M.H menjelaskan bahwa, kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dimana kalau dikatakan Pidana itu tidak mungkin. Karana terdakwa sudah menepati rumah tersebut sejak dari lahir sudah lebih dari 50 tahun. Jadi tadi putusan Majelis Hakim lepas dari segalah tuntutan (onslag).

"Terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Heri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah. 

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. "Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Tok 

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,9,#BeritaViral,815,#fyp,40,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,15,#MafiaMigas,9,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1639,Berita Utama,4360,Berita-Terkini,3931,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2412,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,389,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2036,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1942,Pemilu 2024,95,Pendidikan,156,penghargaan,2,Peristiwa,728,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2978,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8169,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti. Terdakwa Sudah Tempati Rumah Sejak Lahir
Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti. Terdakwa Sudah Tempati Rumah Sejak Lahir
Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti. Terdakwa Sudah Tempati Rumah Sejak Lahir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwfkaNKyQVYa5z5OdK-fvWNwqMhn90jMB3Vmj699yfkPc9fVgP-H4IFSv5PPDzRigQIqjrYdexYBIKdMQ-9wg5jGXFLQr4ITmbWQ3DNVESqKmN3S6nVco_NHkot8J1B4JSX6lDLGa7_82xmcGXp9kT4CWI1vvMn0xVJ8HGDU_bw6c2-nsEwmFCgfk4wooQ/s16000/IMG-20250423-WA0075.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwfkaNKyQVYa5z5OdK-fvWNwqMhn90jMB3Vmj699yfkPc9fVgP-H4IFSv5PPDzRigQIqjrYdexYBIKdMQ-9wg5jGXFLQr4ITmbWQ3DNVESqKmN3S6nVco_NHkot8J1B4JSX6lDLGa7_82xmcGXp9kT4CWI1vvMn0xVJ8HGDU_bw6c2-nsEwmFCgfk4wooQ/s72-c/IMG-20250423-WA0075.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/04/hakim-ferdinand-vonis-onslag-terhadap.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/04/hakim-ferdinand-vonis-onslag-terhadap.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content