![]() |
Hamid dan kawan kawan (Ambon Bersatu) Lapor Balik, Menepis Berita Bohong Aksi Premanisme yang Lagi Viral di Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi. |
Hamid selaku Pelapor mengatakan, pihak Terlapor dalam pemberitaan yang beredar di media sosial maupun media cetak menyebut pihaknya sebagai preman bayaran.
"Oknum tersebut mengatakan bahwa kami premanisme bahwa kami adalah preman bayaran dan mengatakan bahwa kami orang Maluku orang Ambon selalu membuat intimidasi warga, dan selalu membawa alat-alat tajam," tutur Hamid pada media. Jumat (11/4/2025).
"Kami di sana (Apartemen Kemang View) mendapatkan tugas dari pengembang yang resmi untuk melaksanakan tugas pengamanan area apartemen,"ujarnya.
Hamid juga menegaskan, tuduhan aksi premanisme yang dilontarkan pihak mereka itu fitnah.
"Kami menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh oknum HS dan S itu semua adalah tuduhan fitnah dan tidak benar seperti yang dimuat di media cetak maupun online,"ucapnya.
Pihaknya, kata Hamid, melaporkan ke polisi untuk menuntut keadilan dan tidak terima difitnah dan membawa nama suku.
"Kami tidak terima kami difitnah dan dituduh melakukan premanisme, saya akan menindak tegas atas tuduhan kalimat yang dilontarkan di media sosial membawa suku. Kami melakukan tugas sesuai fungsi yang diberikan kepada kami,"kata Hamid.
Sementara itu Abat Lessy Achmad, SH selaku kuasa hukum Hamid, mengatakan, klien nya bukan melakukan aksi premanisme namun melakukan tugas yang sudah diamanahkan oleh pengembang apartemen Kemang View.
1. Hitler cs blum sah sebagai ketua p3rs di karena blum selesainya beban administrasi yg menyebabkan blum mendapatkan sk pencatatan dari pihak perkimtan (pelanggran pengakuan administrasi sepihak)
2. Tuduhan berat atas nama Lastria atas tindakan premanisme ( fakta : pt ohoi berkontrak dengan pt adm selalu pengembang untuk pengellan parkir di area kemang view apartemen) & (fakta tim bapak hamid di tujuk dan berikan kuasa atas pengamanan seluruh area kemang view apartemen)
3. Tuduhan kepada pihak PT ADM selaku developer bahwa ingin merencanakan pengusiran warga agar unit dapat d jual kembali (fakta warga telah menghuni disni dari 2012 hingga saat ini dan tidak ada tindakan satupun pengusiran atau premanisme)
4. Tuduhan perusak nama baik PT ohoi pada media online dikarenakan mendapatkan fee tambahan dari hotel sebesar 20 jta ( fakta pihak hotel memiliki beban hutang kepada pt ohoi dan belum di tunai.
"Secara yuridis formal mereka sudah punya surat tugas atau mandat yang di berikan oleh PT.ADM(pengembang) sesuai dengan fungsi. Hari ini temen-temen datang dan saya dampingi persoalan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE pasal 27 Junto A yang di lakukan oleh saudara HS dan S mereka salah kaprah mereka tidak melihat dari sisi hukumnya,"beber Abat.
Penulis : agung
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar