Tidak hanya itu, kini pabrik dengan pemodal asing tersebut, mulai menjadi sorotan pihak Kejakasaan Negeri Ngawi serta Dirjen Pajak Jatim II.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menyampaikan, dirinya sudah memanggil beberapa pihak, misalnya petani pemilik sawah, juga pejabat dan ASN dari Pemkab.
"Hal itu untuk meminta keterangan mengenai prosedur dan kewajaran harga lahan di wilayah yang kami periksa,” ungkap Eriksa.
Kasus pengadaan tanah pabrik PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Kecamatan/Desa Geneng, Ngawi, Jawa Timur memasuki babak baru. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) selama tahap penyelidikan, Kejari Ngawi menemukan adanya indikasi kuat gratifikasi serta manipulasi pajak, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Atas temuan itu, status kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2025.
Dikonfirmasi Liputan Indonesia, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeu Kabupaten Ngawi, Akhmad Arwan Arifiyanto terkait pemanggilan di Kejari Ngawi, dirinya menyampaikan, singkat.
"Ya mas. kita dimintai keterangan terkait prosedur bphtb dan dasar pengenaanya," kata Arwan, Senin (21/4).
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sejumlah petani yang menjual tanahnya kepada pihak perusahaan.
“Hasil pulbaket menguatkan dugaan gratifikasi dan manipulasi BPHTB. Maka, kasus kami naikkan ke penyidikan,” ujar Eriksa.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar