Liputan Indonesia || Surabaya - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.
Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).
Penulis : Kib
Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya. Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.
Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab. “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang, kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.
Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian. “Izin usaha itu di industri.
Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” pungkasnya.
Sebelumnya, perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana ramai diperbincangkan publik usai video Armuji saat sidak di gudang viral di media sosial TikTok dan Instagram.
Sidak tersebut dilakukan Armuji usai menerima laporan dari warganya yang merupakan mantan karyawan Diana, yang mengaku ijazahnya ditahan meski sudah resign.
Diana lantas melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Kabarnya, laporan tersebut dicabut.
Kendati demikian, kasus penahanan ijazah ini kian bergulir setelah 31 mantan karyawannya ikut bersuara. Sehingga, menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi.
Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal kasus tersebut.
Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya saat hearing bersama DPRD Kota Surabaya.
Penulis : Kib
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar